MediaMerdeka.com – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) aparat TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, cuma dituntut pidana penjara oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, tanpa disertai tuntutan pemecatan dari dinas keprajuritan.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (3/6/2026) atas nama Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, S.H.
Keempat terdakwa merupakan Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).
Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan setelah dinyatakan terbukti menjalankan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oditur menyebut perbuatan para terdakwa didorong oleh motif dendam terhadap pihak korban.
“Para terdakwa menjalankan tindak pidana lantaran dendam atau marah, atau adanya sentimen negatif terhadap pihak korban saudara Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi aparat TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang aparat TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” bunyi salah satu poin dalam tuntutan.
Oditur turut menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan bentuk pembalasan di luar jalur hukum yang merusak nama institusi.
“Perbuatan para terdakwa merupakan bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik untuk pihak korban dan kerugian reputasi yang amat sulit dipulihkan untuk institusi aparat TNI di mata nasional maupun internasional,” lanjut poin lain dalam tuntutan.
Absennya tuntutan pemecatan amat mencolok, mengingat perbuatan para terdakwa secara tegas dinilai bertentangan bersama Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib aparat TNI, serta mengakibatkan luka berat untuk pihak korban.
Padahal, pemecatan atau yang secara resmi disebut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan (Ti-TDH) terhadap prajurit aparat TNI merupakan tindakan administratif yang dapat dijatuhkan oleh aparatur negara berwenang.
Alasan seorang anggota aparat TNI dapat dipecat tidak bersama hormat sendiri antara lain lantaran menganut ideologi yang bertentangan bersama Pancasila, menjalankan tindakan yang membahayakan keamanan negara, menjalankan tindak pidana yang disertai pidana tambahan pencabutan hak menjadi prajurit, menjalankan desersi, hingga perbuatan lain yang tidak patut dilakukan seorang prajurit dan bertentangan bersama norma kehidupan keprajuritan.
Namun, nasib kedinasan keempat terdakwa tetap sepenuhnya bergantung pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta nanti, yang berwenang menjatuhkan atau tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan, terlepas dari ada tidaknya tuntutan serupa dari oditur.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

