MediaMerdeka.com – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menilai masyarakat sekitar berhak mempertanyakan apakah vonis 10 bulan penjara terhadap prajurit aparat TNI dalam kasus kematian pelajar berinisial MHS telah memenuhi rasa keadilan.
Pernyataan itu disampaikan Mugiyanto merespons putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi dalam perkara kematian MHS, pelajar berusia 15 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12 juta kepada keluarga pihak korban.
Menurut Mugiyanto, putusan pengadilan wajib dihormati. Namun, penghormatan terhadap independensi peradilan tidak berarti menutup ruang kritik dari masyarakat sekitar.
“Penghormatan terhadap independensi peradilan tidak berarti menutup ruang untuk kritik publik. Kritik keluarga pihak korban maupun organisasi masyarakat sekitar sipil bagaikan LBH Medan, KontraS, dan Imparsial merupakan untukan dari kebebasan berekspresi dan partisipasi publik yang dijamin konstitusi,” kata Mugiyanto kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Ia menegaskan, dalam perspektif HAM modern, masyarakat sekitar memiliki hak demi mengawasi jalannya penegakan hukum, termakin apabila perkara tersebut menyangkut hak hidup dan melibatkan aparat negara.
Karena itu, Mugiyanto menilai pertanyaan publik terkait berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi.
“Dalam konteks inilah muncul pertanyaan publik mengenai apakah pidana 10 bulan penjara dan restitusi Rp12 juta telah cukup mencerminkan rasa keadilan substantif untuk keluarga pihak korban dan masyarakat sekitar. Pertanyaan tersebut merupakan untukan sah dari diskursus demokrasi dan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim,” ujarnya.
Mugiyanto mengimbuhkan, hak hidup merupakan hak fundamental yang wajib dilindungi negara.
Oleh dikarenakan itu, setiap kasus yang berujung pada hilangnya nyawa wajib ditangani secara akuntabel dan memberi perhatian terhadap hak-hak pihak korban.
Sebagaimana dikethaui, kasus ini bermula pada Mei 2024 di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
MHS ditemukan dalam kondisi kritis setelah diduga merasakan kekerasan dan lalu meninggal dunia.
Putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menguatkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi belakangan menjadi sorotan keluarga pihak korban dan sejumlah organisasi masyarakat sekitar sipil yang menilai hukuman tersebut masih belum mencerminkan rasa keadilan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

