MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung mengungkap proses penangkapan tiga tersangka yang merupakan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry menyebutkan, saat dijemput paksa, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Jawa Barat.
Sementara itu, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditangkap penyidik di kediamannya di wilayah Bogor.
Adapun eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditangkap penyidik saat berada di kediamannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
“Yang dijemput paksa, yang dibawa dari kediaman itu dua orang. Satu orang di hotel. Atas nama Sony yang di hotel, yang duanya di kediaman mereka, di Bogor bersama daerah Matraman,” kata Jeffry saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Semasih belum digelandang ke Kejagung, lanjut Jeffry, penyidik termakin dahulu menjalankan penggeledahan di kediaman para tersangka. Setelah ditemukan dugaan awal adanya perbuatan melawan hukum, ketiganya lalu dibawa ke Kejaksaan Agung demi menjalani pemeriksaan makin lanjut.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama bersama barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung demi diperiksa lanjut,” ucapnya.
Semasih belumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Mereka dijadikan tersangka setelah terbukti memakai yayasan yang terafiliasi bersama mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Adapun proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

