Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Imipas) Agus Andrianto mengonfirmasi jajarannya akan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri (Wamen) Imipas Silmy Karim dan sejumlah aparatur negara Direktorat Jenderal Imigrasi.

Agus menegaskan seluruh jajaran diminta bersikap kooperatif, termasuk membuka akses data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

“Proses hukum yang berjalan wajib kami dukung dan saya minta seluruh pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” kata Agus di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Ia menyebutkan Keaparatur negara kementerianan Imipas siap menyerahkan data, dokumen, hingga keterangan yang diperlukan demi menolong pengungkapan perkara.

Menurut Agus, kasus yang sedang ditangani KPK wajib menjadi momentum pembenahan internal di lingkungan Imigrasi.

“Apa yang terjadi pada saat ini sekaligus menjadi momentum untuk kami demi berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar makin bersih, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Selain itu, Keaparatur negara kementerianan Imipas juga telah menonaktifkan aparatur negara yang tersangkut perkara dari jabatannya. Langkah tersebut diambil demi mengonfirmasi proses hukum berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga disiplin internal.

“Kami juga mengonfirmasi layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Ratusan Miliar

Semasih belumnya, KPK mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah aparatur negara Imigrasi mencapai ratusan miliar rupiah.

“Mencapai ratusan miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka.

Selain Silmy Karim, penyidik juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat aparatur negara lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan.

Seluruh tersangka pada saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kepentingan penyidikan makin lanjut. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *