Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Pengamat politik Saiful Mujani menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya demi menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penghasutan terkait makar terhadap pihak pemerintah yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Saiful datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis dan tim hukum lainnya.

“Hari ini kita akan menjalaninya, akan menguji kita sebagai anak bangsa, kita sebagai bangsa sendiri apakah kita masih menghargai nilai-nilai yang diperjuangkan terutama sejak era reformasi. Kebebasan sipil, kebebasan berbicara, berbicara berserikat, dan demokrasi secara umum,” kata Saiful, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Saiful juga mengaku siap menyerahkan keterangan kepada penyidik demi mengklarifikasi segala permasalahan yang berujung laporan pihak kepolisian.

Meski ia tak menyiapkan bukti fisik, tapi seluruhnya akan dituangkan lewat ingatan demi menjawab pertanyaan penyidik.

Siap, ya memberi klarifikasi kan undangannya. Jadi mudah-mudahan jadi clear. Buktinya ada di kepala seluruh,” ucap dia.

Sementara itu, Todung Mulya Lubis merasa heran bersama pasal 256 KUHP Baru tentang penghasutan yang menjerat kliennya.

“Ini pasal mengenai penghasutan. Saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang telah dilakukan oleh pihak terhasut,” jelasnya.

“Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepihak kepolisianan, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepihak kepolisianan. Dan pihak kepihak kepolisianan tentu punya kewajiban demi mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh dia,” imbuh Todung.

Dia pun menginginkan kasus bagaikan ini sewajibnya tidak perlu dilanjutkan. Karena tidak ada alasan hukum apa pun demi menindaklanjuti laporan ini yang didasari opini sebagai untukan kritik yang dilindungi konstitusi dan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali bila kita bicara mengenai hak demi menegaskan pendapat,” ujarnya.

Semasih belumnya, pengamat politik Saiful Mujani ternyata telah dilaporkan ke pihak kepolisian, imbas potongan video yang viral di media sosial menarasikan soal makar terhadap pihak pemerintah yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Laporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto terdaftar bersama nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

Budi menyebutkan, Saiful Mujani dilaporkan bersama Pasal 246 KUHP mengatur tentang penghasutan demi melawan penguasa umum bersama pidana teramat lama empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *