MediaMerdeka.com – Sejumlah tokoh masyarakat sekitar mendampingi pengamat politik Saiful Mujani saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Saiful diperiksa pihak kepolisian buntut ucapannya saat acara Halal Bihalal Pengamat, di Jakarta Timur.
Pantauan MediaMerdeka.com, Saiful Mujani datang didampingi oleh kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis. Kemudian sejumlah tokoh yang menemani pemeriksaan, Muhammad Isnur, Goenawan Mohammad, Sudirman Said, dan Ray Rangkuti. Ada pula sejumlah mahasiwa dari Universitas Syarief Hidayatullah (UIN).
Saat menuju gedung Kriminal Umum (Krimum) sejumlah pendamping Saiful Mujani juga mengangkut alat peraga sebagai tanda dukungan.
“Nalar akademisi dikebiri, demokrasi mati. Kami bersama Saiful Mujani,” tulis dukungan tersebut, di sebuah kardus saat di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).
Kuasa hukum Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis menyampaikan apabila pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya demi menjalankan klarifikasi yang diucapkan Saiful Mujani saat acara Halal Bihalal Pengamat di wilayah Utan Kayu, Jakarta Timur sejumlah saat lalu.
Dalam perkara ini, Saiful Mujani disebut menjalankan penghasutan, yang dipersangkakan dalam Pasal 246 KUHP. Todung juga mempertanyakan soal tudingan hasut terhadap kliennya.
“Saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang telah dilakukan oleh pihak terhasut,” katanya.
Menurut Todung, laporan terhadap kliennya tidak mendasar. Namun, mereka tetap datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lantaran menghormati pihak kepihak kepolisianan.
“Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepihak kepolisianan, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepihak kepolisianan. Dan pihak kepihak kepolisianan tentu punya kewajiban demi mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh dia,” jelasnya.
Ia menginginkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya, kasus ini dapat ditutup. Sebab, menurutnya tidak ada alasan hukum demi menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tidak ada alasan hukum apa pun demi menindaklanjuti laporan ini. Kalau Saudara Saiful menyampaikan opininya, pendapatnya, sekeras apa pun, sekritis apa pun, itu merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, ada Undang-Undang Hak Asasi juga,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Todung, masyarakat sekitar sipil bebas menyampaikan pandangan politiknya yang dijamin dalam konteks hukum internasional dan dalam konteks hukum nasional.
“Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali bila kita bicara mengenai hak demi menegaskan pendapat,” jelasnya.
“Sekeras apa pun, dan itu juga berada dalam rumah demokrasi bila kita ingin mengakui kita hidup dalam rumah demokrasi yang membolehkan kontestasi pendapat, yang membolehkan perbedaan pendapat, dan tidak boleh sekritis apa pun pendapat itu dikriminalisasi,” katanya mengimbuhkan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

