KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari BUMN Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengusut aliran uang sebesar Rp3,5 miliar dari salah satu BUMN Karya kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari.

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sekaligus demi menanggapi informasi itu dalam sidang kasus suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Keaparatur negara kementerianan Perhubungan (DJKA Kemenhub) di Pengadilan Tipikor Medan.

Penyidik disebut akan menindaklanjuti fakta persidangan bersama memanggil Akbar dan pihak dari BUMN Karya.

“Tentunya itu akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik bersama menjalankan klarifikasi-klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Termasuk tadi pertanyaan berikutnya itu sumbernya dari PT Waskita. Ya kita akan tentukan menjalankan dua pihak. Panggilan demi ke pemberinya maupun ke penerimanya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Taufik menyebut penyidik telah memiliki informasi aliran duit tersebut dan telah berkoordinasi bersama tim jaksa penuntut umum.

“Itu memang telah diketahui oleh tim penyidik lantaran di sini kan ada JPU dan penyidik satu atap jadi hasil penyidikan itu kita juga sharing bersama jaksa penuntut umum lalu hasil persidangan juga disharing bersama tim penyidik,” ujar Taufik.

Dia juga menyebut peluang mengusut dugaan penerimaan uang ini juga terbuka usai KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam kasus DJKA wilayah Sumatera untukan Selatan.

“Tetapi apakah itu akan dilakukan di surat penyidikan yang Sumbagsel tentunya akan dipertimbangkan oleh tim penyidik,” sebut Taufik.

“Apakah fakta-fakta ini masih ada korelasinya bersama surat perintah penyidikan yang sedang berjalan lantaran tentunya kan ini tersebar ya ada di Sumut, ada di Sumbagsel, ada yang untukan timur juga tuh bila enggak salah Makassar nanti akan ada pengembangan juga. Jadi apakah nanti akan diperiksa di surat penyidikan yang mana itu akan dipertimbangkan oleh tim penyidik,” tambah dia.

Semasih belumnya, aliran uang Rp3,5 miliar dari salah satu BUMN Karya kepada Akbar Himawan Buchari diungkapkan Eddy Kurniawan Winarto dalam persidangan bersama agenda pemeriksaan terdakwa.

Saat itu, Eddy menerangkan awal mula terjadinya pemberian uang kepada Akbar lantaran adanya permintaan demi mempertemukan sejumlah pihak dalam proyek kereta api.

Dia mengaku menyerahkan uang kepada Akbar terkait kasus DJKA melalui anak buahnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *