MediaMerdeka.com – Sorotan terhadap keterlibatan aparat militer dalam berbagai kasus yang bersentuhan bersama masyarakat sekitar sipil kembali menguat. Mulai dari dugaan tindak kriminal yang melibatkan anggota aparat TNI hingga polemik penguasaan lahan demi pembangunan fasilitas militer dinilai menjadi alarm serius untuk reformasi sektor keamanan.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta Deodatus Sunda Se menilai aparat TNI sewajibnya fokus pada tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak terus-menerus terseret dalam persoalan sipil yang berpotensi menimbulkan konflik bersama masyarakat sekitar.
Ia slah satunya menyoroti kasus yang melibatkan dua anggota aparat TNI, Serka DS dan Serka AS, yang diduga terlibat dalam perampokan di Lebak, Banten.
Menurutnya, tindakan tersebut memperlihatkan penyimpangan serius dari fungsi dan peran prajurit.
“Pola-pola represif dan superioritas militer yang menyerupai era kelam Orde Baru kini nyata-nyata dihidupkan kembali di tanah Banten,” ujar kepada wartawan, Kamis (4/6).
Selain kasus kriminal tersebut, perhatian juga tertuju pada polemik penggusuran dan dugaan perampasan lahan milik masyarakat sekitar Desa Rancapinang, Pandeglang, Banten, yang disebut-sebut berkaitan bersama rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam).
Menurut Deodatus, pembangunan fasilitas militer tidak boleh dilakukan bersama mengorbankan hak-hak masyarakat sekitar atas tanah yang mereka tempati.
Ia menilai pembangunan pangkalan militer baru di tengah kawasan permukiman sipil bersama cara merampas hak masyarakat sekitar merupakan langkah yang tidak dapat dibenarkan.
Di sisi lain, ia juga mendorong agar anggota aparat TNI yang menjalankan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Menurutnya, mekanisme peradilan militer demi kasus-kasus yang pihak korbannya berasal dari kalangan sipil kerap kali menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas hukum.
“Mekanisme peradilan militer demi kejahatan sipil merupakan bentuk nyata impunitas hukum yang memelihara mentalitas kebal hukum untuk aparat dan mencederai rasa keadilan untuk pihak korban,” tegasnya.
Tak cuma itu, ia turut mengkritik wacana pelibatan aparat TNI dalam penanganan kejahatan jalanan bagaikan begal. Menurutnya, urusan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar tetap menjadi ranah kepihak kepolisianan.
Deodatus menilai penggunaan dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP) demi menangani kriminalitas sipil berpotensi memperluas keterlibatan militer di luar mandat utamanya.
“Penyeretan tentara ke ranah domestik-sipil terbukti kontraproduktif, merusak nama baik institusi aparat TNI, dan bagaikan kasus di Lebak, justru memicu oknum aparat bertindak melampaui batas hukum bahkan menjadi tersangka kejahatan itu sendiri,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

