MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan adanya persekongkolan di level pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana diduga tidak bergerak sendiri. Dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, disebut ikut terlibat dalam rangkaian dugaan penyimpangan yang kini tengah diusut penyidik.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menyebutkan ketiga tersangka diduga saling mengetahui dan bekerja sama dalam menjalankan praktik yang merugikan negara tersebut.
“Bekerja sama bertiga. Pokoknya saling mengetahui lah itu,” kata Jeffry saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).
Menurut Jeffry, dugaan penyimpangan tidak cuma terkait pengadaan barang dan jasa, namun juga menyangkut pengelolaan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang diduga terafiliasi bersama para tersangka.
“Selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait bersama titik-titik dapurlah itu ya,” tuturnya.
Modus
Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Penyidik menemukan indikasi bahwa ketiganya memakai yayasan-yayasan yang terafiliasi bersama mereka demi menjadi mitra SPPG.
Padahal, yayasan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi program MBG. Namun, tetap mendapat akses melalui proses yang diduga telah diatur.
Kejaksaan juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan tersebut menyambut baik insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.
Tak cuma itu, penyidik menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Beberapa proyek yang kini menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

