Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Guru Besar Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai penetapan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka perlu dibaca secara makin luas.

Menurutnya, publik berhak mempertanyakan mengapa dugaan praktik koruptif yang telah lama menjadi perbincangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) baru ditindak kini.

“Bahwa kini dikerjakan, kita tidak tahu alasannya. Apa yang membedakan dulu bersama kini? Kenapa dulu enggak dikerjakan, kini baru dikerjakan? Silakan itu dijawab oleh penegak hukum,” kata Uceng sapaan akrabnya dikutip, Kamis (4/6/2026).

Ia menilai perkara hukum di Indonesia kerap tidak dapat dipisahkan dari konteks politik yang melingkupinya. Hal itu menciptakan setiap langkah penegakan hukum terhadap kasus besar biasanya memunculkan pertanyaan mengenai momentum dan latar belakang di balik proses tersebut.

“Jangan-jangan ada kasus hukum yang akan dipakai demi menghilangkan kasus hukum lain atau ada kasus hukum yang dipakai demi mengalihkan problem lain,” ujarnya.

Lebih dari itu, Uceng menduga kasus Dadan cs ini berpotensi diarahkan menjadi masalah personal semata. Bukan lalu evaluasi menyeluruh terhadap kelembagaan maupun kebijakan program MBG.

Ia menyaksikan pola yang muncul makin menitikberatkan pada pergantian sejumlah orang dibandingkan pembenahan sistem secara keseluruhan.

“Dugaan saya jangan-jangan ini akhirnya problem personal. Jadi ini problem dilarikan ke personal, ini bukan problem BGN sebagai sebuah kebijakan yang wajib dievaluasi dari sebuah makan bergizi gratis,” ucapnya.

Selain itu, ia turut menyoroti keputusan mengganti Dadan bersama sosok yang semasih belumnya menjabat sebagai wakil kepala BGN. Menurutnya, langkah tersebut dapat menimbulkan pertanyaan.

Pasalnya aparatur negara pengganti masih merupakan untukan dari struktur dan pengambilan kebijakan di lembaga yang sama.

Kendati demikian, Uceng menegaskan bahwa setiap dugaan korupsi tetap wajib ditindaklanjuti. Dalam kesempatan ini, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada penindakan individu, melainkan turut menjawab kebutuhan publik terhadap evaluasi total program dan perbaikan tata kelola.

“Yang kita bayangkan itu kan merupakan bagaimana MBG dievaluasi secara keseluruhan, sebagai sebuah kebijakan. Bagaimana lalu pemberantasan, penegakan hukum itu betul-betul mencapai titik optimal,” ungkapnya.

Terkait kebarangkalian kasus ini menjadi awal pengusutan yang makin besar, Uceng bilang publik masih perlu menunggu perkembangan berikutnya.

Namun penegak hukum dinilai tetap perlu menerangkan mengapa dugaan penyimpangan yang disebut telah berlangsung makin dari satu setengah tahun baru ditindak kini.

“Kenapa wajib ditunggu jauh setelahnya? Padahal atas dasar pemberantasan korupsi kan dapat jadi kita tidak sekadar menjalankan penindakan, tapi juga menjalankan pencegahan,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *