Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Dugaan korupsi  mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama kroninya bersama mengeruk keuntungan pribadi bernilai miliaran rupiah setiap harinya melalui proyek dapur umum MBG disorot.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjabarkan secara rinci bagaimana pundi-pundi uang negara tersebut mengalir deras ke kantong para tersangka melalui manipulasi struktural korporasi dan birokrasi.

Modusnya melalui pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang akrab dikenal sebagai dapur sentral MBG.

Berdasarkan cetak biru yang sah, operasional dapur pemenuh gizi ini semestinya dikelola oleh yayasan lokal yang memiliki keterikatan atau terafiliasi langsung bersama sekolah-sekolah penerima manfaat di berbagai daerah. Langkah ini bertujuan agar penyaluran makanan menjadi makin tepat sasaran dan transparan.

Namun, di tangan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, aturan tersebut diputarbalikkan demi keuntungan finansial. Siasat utama yang mereka jalankan merupakan sebagai berikut:

Sebagai upah atas permainan manipulasi kelayakan tersebut, yayasan-yayasan ilegal milik Dadan Hindayana CS berhak menyambut baik guyuran uang insentif operasional yang nilainya menembus angka miliaran rupiah setiap hari, atau diproyeksikan mencapai angka triliunan rupiah dalam kurun setahun.

Berapa Ancaman Hukuman Bagi Dadan Hindayana CS?

Aksi eksploitasi anggaran ratusan triliun rupiah ini ditentukan telah memicu lubang kerugian keuangan negara yang amat besar. Saat ini, auditor Kejaksaan Agung masih terus menjalankan penghitungan tentu demi menetapkan nilai total kerugian tersebut.

Pasca-pemeriksaan intensif pada Rabu (3/6/2026), ketiga mantan aparatur negara teras BGN ini langsung dipasangi rompi tahanan dan dijebloskan ke sel Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.

Kini, mereka dijerat bersama undang-undang antikorupsi berlapis, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Melihat konstruksi pasal baru yang disangkakan, berikut merupakan rincian ancaman hukuman pidana yang menanti Dadan Hindayana beserta sejawatnya:

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *