MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab keraguan para tersangka usaha soal pembentukan BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang baru diresmikan.
Menkeu Purbaya menjamin bahwa Pemerintah akan mengonfirmasi kepatuhan PT DSI soal kebijakan satu pintu ekspor yang akan berlaku sepenuhnya dalam enam bulan ke depan.
“Kan mereka tiga bulan pertama proses biasa kan. Nah nanti kita lihat setelah enam bulan barangkali telah full DSI yang menjalankan ekspor kan. Kalau itu mah gampang,” katanya saat konferensi pers di Wisma Danantara, dikutip Selasa (3/6/2026).
Bendahara Negara menilai bila Pemerintah makin mudah mengawasi kinerja PT DSI apabila kebijakan ekspor satu pintu berlaku sepenuhnya.
Apabila menjalankan kecurangan, Purbaya mengonfirmasi bakal memecat petinggi PT DSI. Termakin dia juga termasuk dalam anggota pengawas Danantara.
“Dia yang jualan, bila macam-macam dia yang saya kejar. Saya pengawas dia juga kan, saya anggota pengawas Danantara juga. Kalau dia enggak betul ya kita pecat, Direktur DSI-nya gitu,” timpal dia.
Namun Purbaya yakin bila PT DSI akan merekrut orang-orang yang kompeten dan profesional. Sebab program ekspor satu pintu ini dianggapnya tidak main-main.
Ia juga mengklaim bila Presiden RI Prabowo Subianto maupun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengawasi kinerja PT DSI secara detail.
“Jadi mereka akan merekrut orang-orang baik. Presiden juga mengawasi bersama detail. Pak Menko Airlangga juga sama, mengawasinya bersama detail,” ucap dia.
Lebih lanjut Purbaya juga mengonfirmasi bahwa pegawai Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) akan masuk dalam struktur PT DSI demi mengawasi kinerja lembaga tersebut.
“Biar ada yang ikut mengawasi sedikit di situ,” jelasnya.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia sendiri resmi beroperasi per 1 Juni 2026, yang mana mekanisme ekspor akan dialihkan lewat sistem satu pintu yang dikendalikan penuh lembaga tersebut.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bila PT DSI akan beroperasi secara bertahap. Pada fase perdana, pihak pemerintah akan memprioritaskan kebijakan ini pada tiga komoditas andalan yang selama ini menjadi penopang utama neraca perdagangan luar negeri Indonesia.
“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimengawali bersama tiga komoditas strategis yang merupakan juga tiga ekspor terbesar kita, yang pertama merupakan batubara, kedua kelapa sawit, dan ketiga terkait bersama ferroalloy,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Evaluasi komprehensif akan digulirkan tim lintas keaparatur negara kementerianan pada tiga bulan pertama demi menakar efektivitas dan hambatan teknis regulasi baru ini semasih belum diberlakukan penuh secara mengikat.
“Sesuai bersama tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku teramat lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha-pengusaha atau para tersangka ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup demi menjalankan penyesuaian,” tutup Airlangga.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

