MediaMerdeka.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran, menyusul penetapan tersangka Silmy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membeberkan surta pemberhentian terhadap Silmy diteken Prabowo, Kamis sore.
“Kami sampaikan bahwa sore pada hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Pras di kompleks Istana Kekepala negaraan Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Sementara itu mengenai siapa pengganti Silmy, Prabowo masih belum memutuskan.
“Untuk sementara masih belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut, lantaran tugas keseharian masih dapat dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri ya lantaran kan yang sedang menjalani proses hukum kan kapasitas jabatannya sebagai Wakil Menteri gitu,” kata Pras.
Berawal dari OTT KPK
Semasih belumnya, KPK pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Selain itu, OTT tersebut berkaitan bersama dugaan pengurusan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang dilakukan selama 2–3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut merupakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran Silmy Karim menyerahkan diri bersama mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul bersama memakai rompi oranye lembaga antirasuah tersebut.
Adapun empat orang lainnya merupakan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah (GST).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

