MediaMerdeka.com – emerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas demi menekan risiko bencana alam bersama mengimbau seluruh kepala daerah dan wali kota menghentikan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan itu diambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dedi menyebutkan penghentian izin pembangunan wisata dan perumahan diperlukan demi menekan risiko bencana alam, bagaikan banjir dan longsor.
Ia menginstruksikan kepala daerah dan wali kota agar makin aktif menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan berakibat tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.
“Bupati dan wali kota wajib makin proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).
Semasih belumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Dalam peraturan kepala daerah itu tertulis sejumlah langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat demi mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya melalui pengawasan.
Pengawasan dilakukan demi menjaga keberlangsungan fungsi lahan, kawasan lindung, serta fungsi ekologis.
Selain menjalankan pengawasan, kepala daerah juga mengembalikan fungsi lahan sesuai perdemiannya. Langkah itu dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi bersama pemilik lahan.
Gubernur juga menyediakan sumber daya berupa sarana, sumber daya manusia, dan pendanaan demi mendukung pengendalian serta pemulihan alih fungsi lahan.
Selanjutnya, kepala daerah mengawasi pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan yang dilakukan perangkat daerah terkait.***
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

