Sony Sonjaya Ajukan JC, Siap Ungkap Nama-nama Besar di Balik Korupsi MBG

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Tersangka kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yakni mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya bakal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung.

Pengajuan JC terkait bersama perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN periode 2025-2026.

Kuasa hukuk Sonny Sonjaya, Krisna Murti menyebutkan, bahwa niat demi mengajukan JC muncul setelah kliennya menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dia bilang, keputusan kliennya menjadi JC semata demi membuka secara terang benderang kasus ini.

Pak Sony menegaskan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini telah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna, kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Krisna menyebut, pengajuan JC sekaligus membantah bahwa Sony merupakan otak dari praktik jual beli titik SPPG demi program MBG.

Dia juga mengonfirmasi kliennya siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Menurut klient saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka seluruhnya,” ungkap dia.

Lebih lanjut Krisna menuturkan, surat permohonan sebagai JC akan dalam waktu dekat dikirim secara resmi kepada Kejagung. Dia menginginkan langkah ini dapat membuka kasus ini secara terang benderang.

“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini merupakan itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ujar Krisna.

Semasih belumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Mereka dijadikan tersangka usai terbukti memakai yayasan yang terafiliasi bersama mereka sebagai mitra SPPG.

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.

Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *