MediaMerdeka.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkap salah satu persoalan yang masih dihadapi pihak korban kekerasan merupakan proses pelaporan yang berbelit-belit. Tak sedikit pihak korban yang wajib berpindah dari satu instansi ke instansi lain hingga akhirnya memilih menghentikan proses pengaduan.
Menurut Arifah, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menciptakan angka kasus yang tercatat secara resmi jauh makin rendah dibanding hasil survei nasional mengenai kekerasan terhadap wanita dan anak.
“Kadang mereka wajib dari tempat pengaduan pertama, dioper ke pengaduan kedua, lalu dari pengaduan kedua dioper lagi ke tiga, balik lagi ke sini, dari sini balik lagi. Dan itu yang menyebabkan pihak korban akhirnya malas demi melapor,” kata Arifah di Jakarta, Kamis (5/6/2026).
Ia menerangkan, pihak korban kekerasan selama ini kerap kali wajib mengurus berbagai kebutuhan di lembaga yang berbeda-beda, mengawali dari pengaduan, pendampingan hukum, layanan kesehatan hingga perlindungan keamanan.
Akibatnya, proses yang sewajibnya menolong pemulihan pihak korban justru menjadi beban tambahan.
Arifah menilai kondisi itu perlu dibenahi melalui sistem layanan yang makin terintegrasi. Karena itu, Keaparatur negara kementerianan PPPA mengawali menginisiasi layanan terpadu yang menggabungkan berbagai instansi terkait dalam satu tempat.
“Maka kami dari Keaparatur negara kementerianan PPPA menginisiasi instansi dan lembaga yang terkait bersama penyelesaian proses yang wajib didapat oleh pihak korban. Kita jadikan satu supaya menjadi satu atap,” ujarnya.
Melalui konsep tersebut, pihak korban diharapkan tidak lagi wajib berpindah-pindah demi memperoleh layanan yang dibutuhkan. Mulai dari perlindungan keamanan, layanan kesehatan, hingga kebutuhan pendampingan lainnya dapat diakses dalam satu lokasi.
“Jadi pihak korban ketika merasakan kekerasan, secara keamanan dia terlindungi, lalu kebutuhan lainnya juga cukup terpenuhi di satu atap,” ucap Arifah.
Meski demikian, Arifah mengakui mewujudkan layanan terpadu tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah pada saat ini memengawali penerapannya di DKI Jakarta sebagai proyek percontohan semasih belum diperluas ke daerah lain.
“Nampaknya ini perlu proses panjang. Jadi ini kita mengawali dari DKI Jakarta. Mudah-mudahan kita sambil belajar kekurangannya di mana berakibat kita perbaiki, perbaiki, dan perbaiki agar pihak korban dapat terpenuhi hak-haknya,” katanya.
Menurut Arifah, penyederhanaan jalur layanan menjadi salah satu langkah penting demi meningkatkan keberanian pihak korban melapor sekaligus mengonfirmasi hak-hak mereka dapat dipenuhi secara makin cepat dan menyeluruh.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

