MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembelian rumah memakai kepingan emas dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menerangkan bahwa pembelian rumah bersama kepingan emas itu diduga dilakukan oleh anak buah Silmy yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Menurut Setyo, perkara ini diawali dari penanganan kasus dugaan korupsi pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan pada 2025.
“Ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani KPK pada tahun 2025, para pihak diduga panik dan dalam waktu dekat menarik sejumlah uang dari rekening-rekening (nominee) tersebut,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Kemudian, lanjut Setyo, uang yang ditarik secara bertahap itu diduga digunakan demi membeli emas. Selanjutnya, emas tersebut diduga digunakan sebagai alat pembayaran demi membeli rumah.
“Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan memakai kepingan emas,” ungkap Setyo.
Lebih lanjut, Setyo menilai metode pembayaran tersebut tidak lazim digunakan demi pembelian aset tidak bergerak. Umumnya, aset tidak bergerak dibeli melalui transfer bank.
“Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan memakai rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya,” ujar Setyo.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya telah menyita sejumlah sertifikat rumah dari salah satu tersangka.
Dalam daftar barang bukti, terungkap bahwa Ketua Tim Ahli ITAS atau Staf Kasubdit Izin Tinggal Juniadi Sri Priambudi (JSP) merupakan pihak yang dalam penguasaannya disita tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta.
“Lihat yang tadi dari delapan (tersangka) siapa yang ada sertifikat rumahnya di situ,” tandas Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi bersama kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung menjalankan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan demi 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

