MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran Gusti Bernardiansyah (GST) memakai rekening atas nama orang lain demi menampung uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing.
“GST ini diduga memanfaatkan sejumlah rekening nomine sebagai rekening pengepul demi menampung fee (imbalan) dari setiap pengurusan izin tinggal sementara yang bersumber antara lain dari penjamin, dan dapat juga dari para biro jasa atau sponsor yang mengurus proses dari masyarakat sekitar negara asing tersebut,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening penampungan tersebut memakai nama keluarga atau kerabat, hingga petugas jasa kebersihan maupun pramukantor.
Bahkan, kata dia, KPK menduga Gusti Bernardiansyah membeli sejumlah rekening demi mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Jadi, memang tidak memakai rekening sendiri, namun memakai sejumlah rekening-rekening yang lain,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Semasih belumnya, KPK pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Selain itu, OTT tersebut berkaitan bersama dugaan pengurusan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing, bagaikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut merupakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran Silmy Karim menyerahkan diri bersama mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul bersama memakai rompi oranye lembaga antirasuah.
Adapun empat orang lainnya merupakan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

