Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immnanuel Ebenezer alias Noel.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan putusan tersebut merupakan untukan dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.

Dalam perspektif penuntutan, putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

“Hal ini memperlihatkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim,” tambah dia.

KPK menilai putusan tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan serta mengonfirmasi bahwa setiap tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, KPK sebagai pihak penuntut umum memperoleh hak demi menentukan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa banding akan tidak.

Pihak penuntut umum dan terdakwa memiliki waktu 7 hari setelah pembacaan putusan pengadilan tingkat pertama demi menentukan sikap.

“KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum setelah itu,” ujar Budi.

“Pada prinsipnya, KPK berkomitmen demi terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya ketentuan hukum serta rasa keadilan untuk masyarakat sekitar,” tandas dia.

Putusan 4,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 4,5 tahun.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh lantaran itu bersama pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, Noel juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sesejumlah Rp 200 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Noel dapat disita dan dilelang demi melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *