Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam waktu dekat memasuki babak persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada 11 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan jadwal tersebut telah ditetapkan pengadilan setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 29 Mei 2026.

“Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Dalam sidang perdana nanti, jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Maidi bersama dua terdakwa lainnya, yakni orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.

Menurut Budi, pembacaan dakwaan menjadi tahap penting demi mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa beserta bukti-bukti yang dimiliki penuntut umum.

“Melalui pembacaan dakwaan, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan korporasi atau corporate social responsibility (CSR) di Kota Madiun.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.

Lembaga antirasuah mengungkap perkara tersebut teruntuk dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan bersama dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR yang menjerat Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto.

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *