MediaMerdeka.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan PROBO (Pro Prabowo) mengimbau Kejaksaan Agung (Kejagung) demi mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan menjadi perhatian serius untuk pendukung program pihak pemerintah.
Ketua Umum DPP Relawan PROBO, M. Rizky Hidayatullah, menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas amat diperlukan agar program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini tidak dirusak oleh kepentingan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau Kejagung RI demi menelusuri makin jauh oknum-oknum lain yang terlibat dalam seluruh dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dadan Cs,” ujar Rizky dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).
Ia lalu menyoroti pengelolaan BGN di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana. Menurutnya, persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar, terutama terkait isu monopoli dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
“Termasuk dugaan monopoli titik dapur MBG yang dikuasai oleh sejumlah yayasan yang patut diduga milik antek-antek Dadan Cs. Cari sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Kendati demikian, DPP Relawan PROBO menyerahkan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas respons cepat mereka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar mengenai dugaan ketidakberesan di internal BGN.
Rizky menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Kejagung demi menjaga integritas program nasional tersebut.
“Kami mendukung langkah tegas Kejagung dalam penegakan hukum, khususnya di bidang penindakan korupsi. Agar keadilan dan legitimasi hukum tegak setegak-tegaknya, tak pandang bulu,” tuturnya.
Selain mengawal proses hukum, Rizky juga mengimbau masyarakat sekitar demi tetap optimistis terhadap keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional. Ia mengajak publik demi turut serta menjalankan pengawasan agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran.
“Relawan PROBO akan senantiasa tegak lurus mendukung program Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami siap menjadi garda terdepan demi kelancaran seluruh program strategis yang beliau canangkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak ke arah yang semakin terang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat menjalankan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mengawali dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.
“Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik penggelembungan harga tersebut diduga terjadi pada sejumlah pos proyek pengadaan berskala besar.
Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka saat itu demi mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

