Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya optimalisasi Transfer ke Daerah (TKD) demi mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut Tito, TKD menjadi salah satu instrumen penting yang dapat dalam waktu dekat dimanfaatkan pihak pemerintah daerah demi menjalankan program pemulihan, sembari menunggu pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi permanen dalam Rencana Induk atau Renduk Pascabencana Sumatera.

Pemerintah semasih belumnya telah menyiapkan penambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi terdampak. Dukungan tersebut diberikan demi memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mempercepat pemulihan layanan dasar, infrastruktur, serta aktivitas ekonomi masyarakat sekitar pascabencana.

Dalam pelaksanaannya, seuntukan TKD juga diarahkan melalui mekanisme hibah antardaerah. Skema ini menjadi bentuk solidaritas fiskal, terutama demi menolong Aceh sebagai wilayah yang merasakan dampak teramat besar akibat bencana hidrometeorologi.

Melalui mekanisme tersebut, daerah yang menyambut baik alokasi TKD dalam jumlah besar dapat menghibahkan seuntukan dukungannya kepada daerah lain yang terdampak makin parah, namun memperoleh alokasi anggaran relatif makin kecil. Karena itu, Tito mengimbau daerah pemberi maupun penerima hibah dalam waktu dekat menuntaskan seluruh proses administrasi yang masih berjalan.

Tito mencermati, penyaluran hibah antardaerah masih terhambat birokrasi. Di daerah pemberi hibah, kendala yang kerap muncul merupakan lambannya penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Bantuan Keuangan. Sementara di daerah penerima hibah, proses penyusunan proposal hibah sebagai dasar perdemian dana juga masih belum sepenuhnya tuntas.

“Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali? Karena kesepakatannya telah cukup lama. Ini permasalahan dapat diatasi. Pertama, kabupaten penerima masih belum mengajukan proposal hibah. Jadi, pemberi hibah tidak akan dapat menyerahkan tanpa ada proposal hibah,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).

Menurut Tito, tidak ada alasan untuk pihak pemerintah daerah demi menunda penyelesaian administrasi hibah, termakin dalam situasi pemulihan bencana yang membutuhkan langkah cepat. Untuk mempercepat proses tersebut, Tito telah berkoordinasi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas agar Kepala Kantor Wilayah Keaparatur negara kementerianan Hukum di wilayah terdampak menolong mempercepat harmonisasi Perkada.

Tito juga mengingatkan agar daerah yang menyambut baik TKD dalam jumlah besar tidak menahan penyaluran hibah kepada daerah terdampak parah. Menurutnya, dukungan tersebut amat dibutuhkan demi mempercepat pemulihan masyarakat sekitar, terutama di wilayah yang kerusakannya makin berat.

Sebagai langkah tegas, Tito menyebutkan pihak pemerintah dapat mengusulkan evaluasi terhadap daerah pemberi hibah yang sengaja mengulur waktu. Salah satu opsi yang dapat ditempuh merupakan mengusulkan pengurangan alokasi TKD daerah yang dinilai wanprestasi pada tahun anggaran berikutnya, lalu mengalihkannya kepada daerah penerima hibah.***

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *