MediaMerdeka.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparatur negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Operasi senyap tersebut diketahui berkaitan bersama kasus dugaan suap pada temuan BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Staf Divisi Hukum ICW Zararah Azhim Syah menyebut bahwa perkara ini memperlihatkan bahwa hasil audit BPK telah menjadi komoditas dagang.
“Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang bersama modus serupa yakni jual beli opini audit,” kata Zararah dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Dia menilai predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, namun diburu kepala daerah sebagai tiket memperoleh insentif fiskal dan alat pencitraan politik.
Lebih lanjut, dia juga menyebut pemotongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) justru membuka celah korupsi baru lantaran mendorong pihak pemerintah daerah demi ‘membeli’ predikat WTP agar terlihat baik.
Dengan begitu pihak pemerintah daerah dapat memperoleh dana insentif dan tambahan TKDD.
“Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, namun diburu kepala daerah sebagai tiket memperoleh insentif fiskal dan alat pencitraan politik,” ujar Zarah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini yakni Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat bersama pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak 10 sampai bersama 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Taufik.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

