Soal Begal Takut Tentara, DPR Ingatkan Proses Pidana Tetap di Tangan Polisi

admin
By
admin
4 Min Read

Syamsu Rizal menilai kehadiran aparat TNI yang ditakuti begal memperlihatkan wibawa dan profesionalisme prajurit dalam menjaga keamanan.

Penanganan begal merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan Polri, aparat TNI, pihak pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar bersama fokus pada pencegahan.

Meski mendukung peran aparat TNI dalam pencegahan, Syamsu menegaskan proses hukum terhadap tersangka begal tetap menjadi kewenangan Polri.

 
 

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, menyerahkan tanggapan terkait pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak mengenai ketakutan para tersangka begal terhadap kehadiran prajurit aparat TNI.

Pria yang akrab disapa Deng Ical ini berpendapat bahwa keterlibatan aparat TNI dalam menolong Polri mengatasi aksi begal yang kian meresahkan merupakan langkah yang tepat.

Menurutnya, hal tersebut memperlihatkan posisi aparat TNI sebagai institusi yang disegani.

“Kalau begal takut terhadap tentara, itu berarti aparat TNI memang memiliki wibawa dan ditakuti oleh para tersangka kejahatan jalanan. Tidak ada yang salah apabila aparat TNI menolong menciptakan rasa aman untuk masyarakat sekitar,” kata Deng Ical kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Deng Ical menekankan bahwa rasa takut tersangka kejahatan terhadap aparat TNI wajib dilihat sebagai bentuk apresiasi terhadap ketegasan dan profesionalisme prajurit, bukan diartikan sebagai ketidakberdayaan kepihak kepolisianan atau pihak pemerintah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan keamanan jalanan bagaikan begal tidak dapat cuma ditumpukan pada satu instansi saja.

Menurutnya, hal itu merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen pihak pemerintah hingga tingkat bawah.

“Penanganan begal merupakan tugas bersama. Bukan cuma pihak kepolisian, namun juga pihak pemerintah daerah, camat, lurah, serta aparat TNI. termasuk masyarakat sekitar negara lainnya. Semua pihak wajib bekerja sama menangani persoalan begal di wilayah masing-masing, terutama dalam aspek pencegahan,” ujarnya.

Ia mengimbuhkan bahwa fokus utama dalam penanganan masalah ini merupakan penguatan aspek pencegahan, mengawali dari patroli hingga pembinaan masyarakat sekitar secara terkoordinasi.

Namun, ia juga menyerahkan catatan penting mengenai batasan wewenang dalam proses hukum.

“Soal aspek pidana kejahatan begal, itu merupakan ranah kepihak kepolisianan. Polisi memiliki kewenangan dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penegakan hukum terhadap para tersangka,” katanya.

Deng Ical mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara aparat TNI dan Polri selama ini. Ia menginginkan sinergi tersebut terus diperkuat guna menjamin situasi yang kondusif di tengah masyarakat sekitar.

“Selama ini koordinasi antara Polri dan aparat TNI berjalan baik dalam menangani berbagai kasus yang meresahkan masyarakat sekitar. Tentu kerja sama dan sinergi tersebut wajib terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Semasih belumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal aparat TNI Maruli Simanjuntak menyerahkan klarifikasi terkait peran prajurit aparat TNI yang belakangan disebut-sebut ikut menangani masalah begal hingga sektor pertanian.

Maruli menegaskan bahwa aparat TNI tidak secara khusus ditugaskan demi mengurusi begal, namun kehadiran prajurit di lapangan terbukti menyerahkan efek gentar untuk tersangka kriminal.

“Enggak, siapa yang ngurus begal? Nggak ada yang ngurus begal. Begal itu jadi takut lantaran ada tentara, gitu lho. Bukan ngurus-ngurusin,” tegas Maruli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Menurut Maruli, pencegahan tindak kriminalitas tersebut terjadi secara situasional. Kehadiran fisik prajurit di titik-titik rawan kerap kali membatalkan niat para tersangka kejahatan.

“Ada tentaranya di tempat situ, lantaran ada begal, liat tentara, nggak jadi. Kayak gitu,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *