MediaMerdeka.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan draf Undang-Undang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Rapat Paripurna.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam perubahan regulasi ini merupakan penambahan batas usia pensiun untuk anggota Polri yang disesuaikan berdasarkan jenjang kepangkatan.
Dalam aturan baru tersebut, masa pengabdian anggota Polri kini diperpanjang. Untuk pangkat Tamtama dan Bintara, batas usia pensiun mencapai 59 tahun.
Sementara itu, untuk perwira pertama hingga perwira tinggi, batas usia pensiun ditetapkan teramat tinggi 60 tahun.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam draf UU Polri terbaru yang dilihat MediaMerdeka.com dan dapat diakses melalui situs resmi DPR RI, Rabu (10/6/2026).
Secara khusus, UU ini juga mengatur fleksibilitas masa jabatan untuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri. Selain batas usia pensiun 60 tahun, masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang satu tahun atau makin, bergantung pada kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Aturan mengenai masa pensiun ini secara rinci tertuang dalam Pasal 30 UU Polri yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(5) Pemberhentian Anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia lantaran batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur bersama ketentuan sebagai berikut:
a. tamtama dan bintara teramat tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi teramat tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
c. khusus demi perwira tinggi bintang 4 (empat), usia pensiun teramat tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun atau sesuai bersama kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
(6) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk Anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan untuk aparatur negara fungsional.
(7) Anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan/atau amat dibutuhkan dalam tugas kepihak kepolisianan dapat diperpanjang batas usia pensiunnya 1 (satu) tahun atas usul Kapolri atau sesuai bersama kebutuhan yang ditetapkan bersama Keputusan Presiden sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyerahkan penjelasan terkait usulan perubahan aturan masa usia pensiun untuk perwira tinggi (Pati) bintang empat Polri dalam UU Polri yang baru.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

