MediaMerdeka.com – Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Salah satu poin krusial yang disetujui merupakan aturan mengenai masa pensiun perwira tinggi (pati) Polri bintang empat.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panja yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, di Kompleka Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Dalam rapat yang dinyatakan terbuka demi umum tersebut, Habiburokhman menyambut baik laporan hasil kerja Timus dan Timsin yang telah bekerja sejak sehari semasih belumnya.
“Hari ini kita menginformasikan hasil tim perumus dan tim sinkronisasi RUU tentang Polri yang bertugas sejak pada hari semasih belumnya sore. Intinya salinannya telah ada seluruh, dan ada sedikit masukan yang akan disampaikan oleh pihak pemerintah,” ujar Habiburokhman mengawali rapat.
Mewakili pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, memaparkan usulan perubahan spesifik pada Pasal 30 ayat 5 huruf C.
Perubahan tersebut menyerahkan fleksibilitas terkait batas usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat, di mana masa jabatan mereka kini dapat diperpanjang berdasarkan keputusan kepala negara (Keppres).
“Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan ada dua hal. Yang pertama merupakan pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: ‘Khusus demi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun teramat tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai bersama kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan kepala negara’,” papar Eddy Hiariej di hadapan anggota Panja.
Poin utama dari perubahan ini merupakan adanya frasa tambahan “atau sesuai bersama kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan kepala negara”.
Aturan ini menyerahkan ruang untuk Presiden demi menentukan masa bakti Kapolri atau perwira bintang empat lainnya melampaui batas usia standar 60 tahun apabila diperlukan.
Mendengar usulan tersebut, Habiburokhman langsung mengimbau persetujuan dari seluruh anggota Panja yang hadir.
“Iya, setuju?” tanya Habiburokhman.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak, yang lalu diikuti bersama ketukan palu oleh pimpinan rapat sebagai tanda pengesahan poin tersebut.
Hal ini dilakukan semasih belum DPR bersama Pemerintah menjalankan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat 1 demi mengangkut RUU Polri ke Rapat Paripurna demi diambil keputusan tingkat 2 agar disahkan menjadi Undang-Undang.
Disahkan Menjadi UU
Kini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

