Kabareskrim Tak Hadir, Komisi III DPR Tunda Rapat Pembahasan Konflik Agraria

admin
By
admin
5 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi III DPR RI terpaksa menunda rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan membahas masalah pidana terkait konflik agraria struktural, Kamis (20/8/2026).

Penundaan dilakukan setelah Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Syahar Diantono, tidak hadir dalam pertemuan yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta tersebut.

Sedianya, Komisi III mengundang Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan Bareskrim Polri demi mendalami persoalan agraria. Meski pihak KPA telah hadir tepat waktu sesuai jadwal pada pukul 10.00 WIB, pihak Bareskrim Mabes Polri sama sekali tidak mengirimkan perwakilan.

Rapat sempat diskors selama 15 menit, namun setelah dibuka kembali, pihak kepihak kepolisianan tetap tidak tampak hadir.

Situasi ini memicu interupsi dari sejumlah anggota dewan. Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, secara tegas mengimbau pimpinan rapat demi menjalankan penundaan.

“Kasus-kasus yang berkaitan bersama reformasi agraria itu amat penting, menyentuh langsung kepada rakyat dan masyarakat sekitar. Oleh lantaran itu pimpinan, lantaran Kabareskrim Polri pada pada hari ini tidak hadir, maka kami mohon agar rapat ini ditunda saja. Dan kami mohon agar Kabareskrim diundang demi hadir di dalam rapat-rapat bagaikan ini lantaran penting,” ujar Tandra.

Senada bersama Tandra, anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka juga mendesak agar Kabareskrim hadir langsung agar solusi atas konflik agraria dapat dalam waktu dekat ditemukan.

“Kami mengimbau demi rapat ini kita jadwalkan ulang dan kita mengimbau demi Kabareskrim hadir dalam rapat berikut, supaya seluruh terbuka dan solusi-solusinya kita dapat dapat dalam rapat itu,” ucap Martin.

Di sisi lain, sempat muncul usulan berbeda dari anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman. Ia menyarankan agar aspirasi dari KPA didengarkan termakin dahulu tanpa menunggu kehadiran Polri.

“Masa kita undang Kapolrinya bersama bersama Konsorsium? Nggak ada sejarahnya begitu. Kita wajib hargai, hormati lembaga negara kita. Tapi bila ini RDPU, silakan dengar mereka. Ya, setelah ini berakhir, apa aspirasi yang mau disampaikan silakan disampaikan. Setelah itu nanti, kita undang Kapolrinya dalam hal ini Kabareskrim demi didiskusikan apa yang disampaikan,” usul Benny.

Namun, Soedeson Tandra menyanggah usulan tersebut. Ia menekankan pentingnya prinsip audi et alteram partem atau mendengar dari kedua belah pihak secara langsung demi objektivitas lembaga pengawas.

“Nah, jadi bila saya bahan-bahan sebenarnya kita udah dapat. Dan kenapa Kabareskrim itu kita minta undang hadir, lantaran ini meluas ke seluruh Indonesia. Dan kita ini wajibnya sebagai lembaga pengawas, bila nanti kita ini mendengar dari salah satu pihak kan nggak benar ini. Audi et alteram partem, mendengar dari kedua belah pihak secara langsung agar kebijakan-kebijakan itu dapat kita lakukan,” jelas Tandra.

“Kita tidak ingin menghakimi siapa pun Pak Benny, kita ingin agar hukum itu diletakkan pada posisi yang betul. Masyarakat kecil yang merasakan persekusi dan sebagainya wajib kita lindungi, itu tugas kita. Oleh lantaran itu sekali lagi, kami tetap mengimbau agar Kabareskrim hadir di sini. Ini lembaga DPR yang terhormat, wajib dihormati. Dan kami mengimbau agar hadir Pak Kabareskrimnya,” sambungnya.

Dukungan demi menunda rapat juga datang dari anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono. Ia menilai kehadiran Kabareskrim amat krusial demi pengambilan keputusan.

“Kami mengusulkan tetap di awal, kami mengimbau demi ditunda agar Kabareskrim benar-benar dapat tahu apa permasalahannya dan dapat menyerahkan solusi. Kalau misal kita cuma mendengar dari satu pihak saja dari KPA, itu tidak akan ada solusi nanti di akhir. Tapi kami memohon, mengimbau dihadirkan Kabareskrim, dijadwalkan ulang berakibat nanti seluruhnya dapat ada solusi demi masalah yang kita hadapi ini,” tutur Bimantoro.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menerangkan bahwa undangan resmi sebenarnya telah dikirimkan, namun Kabareskrim berhalangan hadir dan tidak mengirimkan delegasi jajarannya.

Rapat akhirnya resmi ditunda hingga waktu yang masih belum ditentukan.

“Dan tentunya kita telah berkesimpulan dari teman-teman anggota Komisi III, lantaran perwakilan masih belum ada, kita tunda dulu rapat ini sampai waktu yang masih belum ditentukan kini,” pungkas Dede.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *