Kecewa Kabareskrim Absen, KPA Minta Komisi III DPR Langsung Panggil Kapolri Jelaskan Konflik Agraria

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mendesak Komisi III DPR RI demi menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat pembahasan konflik agraria.

Hal ini menyusul kekecewaan pihak KPA atas batalnya rapat kerja akibat absennya perwakilan dari Kepihak kepolisianan.

Desakan tersebut disampaikan Dewi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Rapat yang sewajibnya membahas masalah pidana terkait konflik agraria struktural tersebut terpaksa ditunda lantaran Kabareskrim Polri, Komjen Syahar Diantono, tidak hadir.

Dewi Kartika mengaku amat menyayangkan sikap Mabes Polri yang tidak mengirimkan satu pun perwakilan. Padahal, kehadiran pihak kepihak kepolisianan amat krusial demi menghentikan praktik kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar di lapangan.

“Yang pertama tentu kami amat kecewa lantaran dari pihak Bareskrim dan juga kepada Kapolri, lantaran ini telah ada diskusi juga bersama Kapolri dan pihak Kepihak kepolisianan tentang pentingnya demi dalam waktu dekat bertemu, menuntaskan kekerasan dan kriminalisasi yang dialami oleh petani, masyarakat sekitar adat, aktivis, dan advokat yang memperjuangkan hak atas tanah,” ujarnya.

Rapat ini merupakan agenda kedua setelah pertemuan semasih belumnya pada 18 Mei 2026 yang fokus pada kasus di Manggarai Timur. Kali ini, cakupan pembahasan makin luas, yakni menyangkut pemidanaan petani dan masyarakat sekitar adat di 11 provinsi di Indonesia.

Dewi menekankan bahwa Polri perlu memiliki pemahaman mendalam mengenai konflik agraria struktural agar tidak menjalankan tindakan represif yang cuma bersandar pada aspek formal legal semata.

“Jadi tidak cuma NTT, tapi juga di berbagai wilayah Indonesia. Jadi ini lingkupnya makin luas. Dan lantaran sedang ada proses juga bersama Pimpinan DPR tentang percepatan penyelesaian konflik agraria lewat Pansus Penyelesaian Konflik Agraria,” kata dia.

“Sebenarnya pertemuan ini merupakan demi mengonfirmasi bahwa pihak Kepihak kepolisianan paham apa itu konflik agraria struktural dan kenapa penekanannya tidak dapat legalistik dan tidak dapat asal menangkap petani ataupun masyarakat sekitar adat, dan juga memahami kenapa pendekatan legalistik atau hukum semata itu amat berbahaya untuk masyarakat sekitar di tingkat tapak,” tegas Dewi.

Mengingat sejumlahnya instruksi dari pusat yang berdampak pada tindakan aparat di tingkat daerah (Polda, Polres, hingga Polsek), KPA memandang perlu agar pucuk pimpinan tertinggi Polri langsung yang menyerahkan penjelasan di hadapan DPR.

“Harapannya setidaknya tidak cuma Bareskrim namun juga Kapolri. Karena sejumlah sekali instruksi-instruksi yang sebenarnya berasal dari pusat yang mendorong Polda, Polres, Polsek itu menjalankan penangkapan sedemikian rupa yang berkaitan bersama konflik-konflik agraria di lapangan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *