Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi XIII DPR yang membidangi urusan hak asasi manusia membuka peluang pembentukan badan khusus demi menangani masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8/2026), menyebutkan pembentukan lembaga khusus itu berpeluang demi dibahas makin lanjut dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Karena hampir seluruh extraordinary crime itu ada badan yang menangani. Untuk itu, kita lihat dalam revisi ini (Undang-Undang TPPO) arahnya akan ke mana. Apakah dibutuhkan setingkat badan?” kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Willy, pembentukan badan khusus itu dibutuhkan mengingat perkembangan modus kasus, termakin TPPO dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

“Terbuka peluang demi menciptakan badan itu. Sangat terbuka saya pikir lantaran extraordinary [crime] senantiasa refer (merujuk) ke sana,” ujarnya.

Dia menerangkan karakter TPPO terus berkembang seiring digitalisasi. Modus kejahatan tidak lagi terbatas pada eksploitasi pekerja migran, namun juga mencakup penipuan daring, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh jejaring internasional.

Dalam memberantas TPPO, negara melawan sindikat yang terorganisasi bersama baik, sementara pihak korban diisolasi dan dijebak. “Jadi, tidak apple-to-apple (setara),” ujarnya.

Oleh lantaran itu, Willy menilai penanganan TPPO membutuhkan koordinasi yang makin kuat, baik di kancah bilateral, multilateral, maupun regional ASEAN.

“Selama ini Indonesia dikenal sebagai leader (pemimpin) kawasan. Kita wajib memengawali itu,” katanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *