MediaMerdeka.com – Komisi III DPR RI menunda rapat yang membahas persoalan pidana dalam konflik agraria struktural setelah Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono tidak hadir tanpa mengirimkan perwakilan.
Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam RDP dan RDPU yang digelar pada Kamis (20/8/2026).
Mereka menilai persoalan konflik agraria menyangkut kepentingan masyarakat sekitar luas berakibat tidak semestinya dibahas tanpa kehadiran pihak Bareskrim.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS sekaligus mantan Wakapolri, Adang Daradjatun, bahkan mengimbau agar ketidakhadiran Kabareskrim dalam forum penting bagaikan ini tidak menjadi kebiasaan.
“Kalau kita terus bagaikan ini, berat ini ya, kita dianggap apa? Mengundang dari pihak Konsorsium telah hadir, dari Mabes Polri tidak hadir. Saya rasa jangan dibiasakan hal-hal bagaikan ini. Ini hal yang tidak baik,” tegas Adang.
Kekecewaan serupa disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Siti Aisyah.
Ia menilai kehadiran Kabareskrim penting lantaran persoalan konflik agraria tidak cuma terjadi di satu daerah, namun menyangkut masyarakat sekitar di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Siti, ketidakhadiran Kabareskrim berpotensi menciptakan hasil rapat tidak efektif ketika wajib ditindaklanjuti hingga jajaran kepihak kepolisianan di daerah.
“Kami mengimbau ini diundurkan dan diminta Kabareskrim demi menghormati sidang ini,” ujar Siti.
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, juga mengimbau rapat ditunda.
Ia mengingatkan bahwa pembahasan tersebut telah memasuki RDPU kedua berakibat Polri dinilai perlu hadir demi memahami persoalan secara utuh.
“Kami mengimbau demi ditunda agar Kabareskrim benar-benar dapat tahu apa permasalahannya dan dapat menyerahkan solusi,” kata Bimantoro.
Minimal Kirim Perwakilan
Menanggapi desakan para anggota, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus pimpinan rapat, Dede Indra Permana, akhirnya memutuskan menunda pembahasan.
Dede menyayangkan Bareskrim tidak mengirimkan perwakilan meski undangan rapat telah disampaikan. Menurutnya, setidaknya Wakabareskrim atau aparatur negara terkait dapat hadir apabila Kabareskrim berhalangan.
“Saya juga tadi mengecek ke sekretariatan bahwa undangan telah dikirim. Minimal barangkali harapan kita ada perwakilan dari Bareskrim bila beliau berhalangan, dapat Wakaba atau jajaran yang lain demi mengecek, mengkonfirmasi apa yang menjadi harapan RDPU ini,” jelas Dede.
Dede lalu menegaskan rapat masih belum dapat dilanjutkan lantaran tidak ada satu pun perwakilan Bareskrim yang hadir.
“Kita telah berkesimpulan dari teman-teman anggota Komisi III, lantaran perwakilan masih belum ada, kita tunda dulu rapat ini sampai waktu yang masih belum ditentukan kini,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

