Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan barang dari rumah kliennya tersebut. Sebab penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah.

Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah menilai, apabila penggeledahan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka penyitaan yang merupakan konsekuensi dari proses tersebut juga patut dipertanyakan.

“Indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan ini sebenarnya pondasi utamanya. Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah,” kata Febri, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

“Kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait bersama penyitaan,” imbuhnya.

Febri lalu membedakan barang-barang yang disita dari rumah Febrie yang berada di Sentul menjadi dua kategori.

Pertama, barang yang merupakan milik pribadi Febrie dan keluarganya, bagaikan dokumen serta pigura foto keluarga. Menurutnya, barang-barang pribadi tersebut sewajibnya dikembalikan kepada pemiliknya.

“Foto keluarga itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” katanya.

Sementara, barang lain yang disita, kata Febri, pihaknya mempersoalkan penggunaannya sebagai alat bukti bersama merujuk pada prinsip yang dikenal sebagai teori pohon beracun (fruit of the poisonous tree doctrine).

“Kalau awalnya itu telah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti lanjutan. Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya merupakan prinsip teori pohon beracun dalam hukum,” jelasnya.

Febri menyebutkan permohonan pihaknya terkait barang yang disita memiliki dua tuntutan.

Pertama, mengimbau pengembalian barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.

Kedua, mengimbau agar barang bukti yang diperoleh dari proses penggeledahan yang dinilai tidak sah tidak digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

“Perlu dipisahkan dua hal. Ada permintaan pengembalian barang milik pribadi bagaikan dokumen dan pigura foto, lantaran ada rinciannya,” ujarnya.

Febri juga mengajak seluruh pihak mengawal proses praperadilan secara cermat.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur merupakan untukan penting dalam mengonfirmasi proses hukum menghasilkan keadilan.

“Kalau proses hukum itu tidak benar, melanggar prosedur atau hukum acara yang berlaku, maka itu tidak akan dapat menghasilkan tujuan keadilan yang kita harapkan bersama-sama,” tutur Febri.

Kejagung semasih belumnya menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *