Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (Pansus RUU HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly mengapresiasi usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian kemasyarakat sekitarnegaraan ganda secara terbatas untuk talenta tertentu yang dibutuhkan Indonesia.

Menurut Yasonna, usulan tersebut merupakan langkah progresif demi mempertahankan hubungan Indonesia bersama diaspora sekaligus menarik ilmuwan, tenaga kesehatan, ahli teknologi, pengusaha, seniman, dan atlet berkelas dunia agar dapat menyerahkan kontribusi untuk pembangunan nasional.

“Usulan Presiden mengenai kemasyarakat sekitarnegaraan ganda terbatas patut kita apresiasi dan dukung. Banyak diaspora serta talenta terbaik Indonesia yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan jaringan internasional, namun menyikapi dilema lantaran wajib memilih antara kesempatan berkarya di luar negeri dan mempertahankan ikatan kemasyarakat sekitarnegaraan bersama Indonesia,” kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Presiden Prabowo menyampaikan usulan tersebut dalam Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di hadapan DPR RI pada 14 Agustus 2026.

“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pihak pemerintah Indonesia, saran kami demi kita izinkan dwi kemasyarakat sekitarnegaraan untuk talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Presiden.

Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan negara.

Yasonna menilai arah kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa pemberian kemasyarakat sekitarnegaraan ganda tidak dimaksudkan berlaku secara bebas dan umum.

Kebijakan wajib berorientasi pada manfaat nyata untuk negara bersama tetap mempertimbangkan aspek loyalitas, keamanan nasional, hak politik, jabatan publik, serta kebarangkalian terjadinya konflik hukum antarnegara.

“Prinsip utamanya wajib kepentingan nasional. Negara wajib menetapkan kriteria yang objektif mengenai siapa yang dapat memperoleh kemasyarakat sekitarnegaraan ganda, kontribusi apa yang diharapkan, serta hak dan kewajiban apa yang melekat pada penerimanya,” tegas mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Semasih belumnya, Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa Keaparatur negara kementerianan Hukum sedang menyusun RUU Kemasyarakat sekitarnegaraan yang mengatur pemberian kemasyarakat sekitarnegaraan ganda secara terbatas dan khusus.

“Dwi kemasyarakat sekitarnegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus,” kata Eddy.

Wamenkum menerangkan, pihak pemerintah menyiapkan pengaturan kemasyarakat sekitarnegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA serta anak dari orang tua WNI yang lahir di negara penganut asas ius soli.

Pemerintah juga mengusulkan kemasyarakat sekitarnegaraan ganda tertentu untuk orang yang berjasa luar biasa atau memiliki keahlian strategis yang dibutuhkan Indonesia, bagaikan atlet, ilmuwan, tenaga kesehatan, dan ahli teknologi.

Yasonna mengingatkan bahwa kemasyarakat sekitarnegaraan ganda terbatas untuk anak sebenarnya telah dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kemasyarakat sekitarnegaraan Republik Indonesia.

Karena itu, revisi undang-undang wajib mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi anak hasil perkawinan campuran, termasuk batas waktu memilih kemasyarakat sekitarnegaraan dan mekanisme memperoleh kembali kemasyarakat sekitarnegaraan Indonesia untuk mereka yang terlambat menentukan pilihan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *