MediaMerdeka.com – Empat personel Tentara Nasional Indonesia (aparat TNI) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi demi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang vonis akan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
Empat terdakwa dalam perkara ini merupakan Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Semasih belumnya, Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa bersama pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Dalam tuntutannya, oditur menegaskan keempat personel aparat TNI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menjalankan penganiayaan yang direncanakan termakin dahulu hingga mengakibatkan luka berat.
Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang menurut dakwaan dilakukan bersama tujuan memberi pelajaran sekaligus menimbulkan efek jera agar pihak korban tidak lagi menyampaikan kritik yang dianggap merugikan atau menjelekkan institusi aparat TNI.
Dalam persidangan terungkap, para terdakwa merasa tersinggung terhadap sejumlah aktivitas advokasi dan kritik yang dilakukan Andrie. Salah satunya merupakan saat Andrie bersama aktivis KontraS menjalankan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang aparat TNI pada 16 Maret 2025.
Selain itu, para terdakwa juga menilai Andrie kerap menyudutkan institusi aparat TNI, termasuk melalui gugatan terhadap UU aparat TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), tudingan mengenai intimidasi atau teror terhadap kantor KontraS, hingga narasi yang dianggap bersifat antimiliterisme.
Jaksa militer menilai tindakan para terdakwa tidak dapat dibenarkan lantaran dilakukan secara terencana bersama memakai cairan kimia yang diketahui berpotensi menyebabkan luka bakar serius. Oleh lantaran itu, perbuatan tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak patut dilakukan oleh anggota aparat TNI.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1), atau Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Putusan yang akan dibacakan pada hari ini akan menentukan apakah majelis hakim sependapat bersama tuntutan Oditur Militer atau menjatuhkan putusan lain terhadap para terdakwa.
(ANTARA)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

