MediaMerdeka.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran Agus Andrianto menegaskan kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian masyarakat sekitar negara asing (WNA) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pelajaran penting bahwa sistem pelayanan yang baik tidak akan berjalan efektif tanpa integritas aparatur yang menjalankannya.
Menurut Agus, pihak pemerintah selama ini telah membangun sistem pelayanan visa dan izin tinggal yang memiliki prosedur, persyaratan, serta batas waktu penyelesaian yang jelas. Bahkan, pengurusan dokumen keimigrasian dibatasi maksimal lima hari kerja tanpa mekanisme percepatan di luar ketentuan.
“Sebenarnya sistemnya kan telah kita bangun ya, bahwa pengurusan visa maupun izin tinggal ini batasnya maksimal lima hari, dan tidak ada percepatan dan lain sebagainya,” kata Agus di Jakarta, Senin.
Meski demikian, ia mengakui kesuksesan pelayanan publik tetap bergantung pada integritas individu yang mengoperasikan sistem tersebut.
“Tapi kan kembali, bahwa yang mengawaki ini sistem. Jadi, ya tergantung dari integritas perorangan. Oleh lantaran itu, Pak Menko (Kumham Imipas) tadi mengumpulkan kita seluruh demi mengingatkan kita bahwa sistem apa pun yang kita bangun, kembali kepada integritas dari personel yang mengawaki,” ujarnya.
Agus menyebutkan kasus yang menyeret sejumlah aparatur negara Imigrasi itu menjadi momentum evaluasi internal demi memperkuat pengawasan dan memperbaiki tata kelola pelayanan.
Sebagai tindak lanjut, Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran mempertimbangkan penguatan pelayanan di kantor-kantor imigrasi daerah, sementara keaparatur negara kementerianan akan makin fokus pada penyusunan kebijakan dan pengawasan pelaksanaannya.
“Mudah-mudahan ke depan ini menjadi evaluasi untuk kami. Tadi yang disampaikan, kebarangkalian pelayanan akan kita turunkan seluruh di kantor imigrasi di daerah, bersama harapan bahwa kita akan menciptakan kebijakan, aturan, yang lalu kita awasi pelaksanaannya,” kata Agus.
Terkait perkara yang kini ditangani KPK, Agus mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan tersebut semasih belumnya. Ia menerangkan kasus itu terungkap dari pengembangan penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan.
“Kami tidak tahu lantaran ini kan berawal daripada pengungkapan kasus yang ada di Kemenaker,” ujarnya.
Ia juga membeberkan pihaknya sebenarnya telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.
“Sebenarnya kami telah wanti-wanti betul kepada pegawai. Bahkan satu bulan semasih belumnya yang terakhir, kami masih ingatkan demi hati-hati dan menghentikan hal-hal yang dapat merugikan diri pegawai,” katanya.
Agus turut membenarkan adanya pertemuan bersama salah satu pihak yang kini berstatus tersangka semasih belum yang bersangkutan menyerahkan diri kepada penyidik KPK. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui substansi perkara yang sedang diproses dan memilih menghormati jalannya penyidikan.
“Oleh lantaran ini merupakan proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan,” ujarnya.
Semasih belumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran Silmy Karim bersama tujuh aparatur negara Imigrasi lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian WNA. KPK menyebut perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus RPTKA di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan yang telah ditangani sejak 2025.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

