MediaMerdeka.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, M Mahrus Ali kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat sekitar Provinsi Jawa Timur 2019-2020.
Berdasarkan pantauan MediaMerdeka.com di lokasi, politikus Partai Gerindra itu digiring keluar gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan pada Selasa, (27/7/2026) pukul 17.26 WIB.
Ia juga tampak telah memakai rompi oranye khas tahanan KPK. Saat diminta konfirmasi oleh wartawan dalam wawancara cegat, Mahrus melenggang tanpa menyerahkan keterangan.
Diketahui, kasus itu bermula dari adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses pemberian dana hibah demi Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang uangnya diambil melalui APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
KPK juga telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya bekas Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.
Semasih belumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan demi salah satu tersangka lantaran telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS). (Reporter: Alif Bintang)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

