MediaMerdeka.com – Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, membeberkan bahwa terdapat sekitar 24 nama yang masuk dalam lingkaran dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski demikian, Krisna tidak merinci identitas nama-nama tersebut. Ia cuma menyebut bahwa mereka berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” kata Krisna saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Krisna menegaskan dirinya tidak akan membeberkan identitas pihak-pihak yang dimaksud. Menurut dia, terdapat komitmen bersama kliennya bahwa informasi tersebut akan disampaikan langsung oleh Sony Sonjaya kepada publik.
“Ada komitmen bersama klien saya bahwa nanti yang akan menyampaikan ke publik itu merupakan klien saya sendiri,” ujarnya.
Menurut Krisna, sejumlah pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut sempat berkomunikasi langsung bersama Sony Sonjaya. Komunikasi itu berlanjut melalui pesan WhatsApp setelah pertemuan tatap muka dilakukan.
“Iya, mereka datang, mereka lalu bertemu. Kemudian chat-chatan atau apa dan sebagainya. Komunikasi lanjutan,” jelas Krisna.
Ia juga menyebut pihak yang teramat sejumlah berkomunikasi bersama Sony Sonjaya berasal dari kalangan legislatif.
“Persentasenya (teramat sejumlah) barangkali legislatif kali ya,” katanya.
Semasih belumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penggunaan yayasan yang terafiliasi bersama mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Sejumlah proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu unit tablet, serta 5.400 televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

