MediaMerdeka.com – Gelombang keberatan masyarakat sekitar terhadap rangkap jabatan di jajaran kabinet pihak pemerintahan baru mengawali bergulir ke ranah hukum.
Advokat senior, Otto Hasibuan, yang pada saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran (Wamenko Kumham Imipas), resmi menjadi objek gugatan masyarakat sekitar negara atau citizen lawsuit.
Gugatan ini dilayangkan oleh tiga perwakilan masyarakat sekitar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026) pada hari ini.
Tiga penggugat yang mengatasnamakan kepentingan publik tersebut terdiri dari berbagai latar belakang profesi.
Mereka merupakan Andi M Ashari Makkasau, S.H., M.H., yang merupakan seorang advokat aktif, serta dua orang kalangan akademisi yakni Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi.
Materi gugatan ini merupakan status ganda Otto Hasibuan yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di tengah tugasnya sebagai aparatur negara negara.
Dalam berkas gugatannya, para penggugat mendesak agar Otto Hasibuan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait integritas penyelenggara negara.
Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut secara spesifik mengatur mengenai larangan perangkapan jabatan untuk pimpinan organisasi advokat ketika mereka mengemban status sebagai Pejabat Negara.
Berdasarkan pertimbangan MK, pimpinan organisasi advokat memiliki kewajiban mutlak demi non-aktif dari jabatannya demi menjaga independensi profesi.
“Kami mengimbau Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan Prof Otto Hasibuan demi tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran Republik Indonesia dan Pimpinan Organisasi Advokat,” jelas penggugat Andi M Ashari Makkasau dalam keterangannya.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat sekitar terhadap jalannya pihak pemerintahan.
Andi M Ashari Makkasau menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan tertinggi wajib mengambil sikap tegas.
Jika regulasi mengenai larangan rangkap jabatan tersebut tidak dalam waktu dekat diterbitkan atau dipatuhi, penggugat mengimbau agar Presiden mengambil langkah administratif yang makin drastis terhadap posisi Otto Hasibuan di keaparatur negara kementerianan.
“Menonaktifkan Otto Hasibuan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran Republik Indonesia,” ucap dia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

