MediaMerdeka.com – Kepihak kepolisianan Sektor Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, mengamankan seorang pria berinisial MI (27) yang diduga menjadi tersangka pembakaran rumah milik orang tuanya sendiri, berakibat mengakibatkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.
“Peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 22.40 WIB. Kejadian bermula saat MI diduga mengimbau sejumlah uang kepada ayahnya berinisial M (61), namun permintaan tersebut tidak dipenuhi berakibat memicu pertengkaran,” kata Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan di Pati, Minggu (14/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menyalakan api memakai korek api di dekat kompor gas yang berada di dapur rumah pihak korban di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Api lalu menyambar anyaman bambu atau gedek di sekitar dapur hingga menyebabkan kobaran api membesar.
Warga yang menyaksikan kobaran api dari untukan dapur rumah pihak korban dalam waktu dekat mengimbau bantuan dan menginformasikan kejadian tersebut kepada pihak kepihak kepolisianan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sukolilo langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi bersama petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pati.
Petugas pemadam kebakaran bersama anggota Polsek Sukolilo dan masyarakat sekitar setempat lalu menjalankan upaya pemadaman.
Setelah berjibaku selama sejumlah waktu, api sukses dipadamkan dan dilanjutkan bersama proses pendinginan demi mengonfirmasi tidak ada titik api yang tersisa.
Akibat kejadian itu, untukan dapur rumah berikut sejumlah perabotan rumah tangga merasakan kerusakan.
Meski tidak menimbulkan pihak korban jiwa, kerugian materiil yang dialami pihak korban diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
Dari keterangan yang dihimpun petugas, insiden tersebut diduga dipicu oleh perselisihan antara pihak korban bersama anak kandungnya.
Semasih belum kejadian, tersangka disebut mengimbau uang kepada ayahnya demi keperluan merantau ke Sulawesi pada Rabu (17/6).
Namun lantaran permintaannya tidak dipenuhi, tersangka diduga emosi hingga nekat menjalankan pembakaran.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, anggota dalam waktu dekat menjalankan upaya pengamanan terhadap terduga tersangka. Pada malam kejadian yang sama, MI sukses diamankan di rumahnya demi menjalani pemeriksaan makin lanjut,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Saat ini, MI diamankan di Polsek Sukolilo guna menjalani pemeriksaan makin lanjut terkait dugaan tindak pidana pembakaran rumah milik orang tuanya.
Menurut dia peristiwa tersebut menjadi pengingat penting untuk masyarakat sekitar demi menyelesaikan persoalan keluarga melalui komunikasi dan musyawarah, bukan bersama tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Ia mengimbau masyarakat sekitar agar dalam waktu dekat menginformasikan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar kepada pihak kepihak kepolisianan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat sekitar demi bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, gangguan keamanan, maupun membutuhkan bantuan kepihak kepolisianan, dalam waktu dekat hubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

