Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih belum dipecat. Jaksa Agung ST Burhanuddin baru memberhentikan sementara status jaksa Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) telah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari ANTARA, Selasa (4/8/2026).

Anang menerangkan, pemberhentian sementara tersebut merupakan konsekuensi dari penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang kini ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9.

“Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

Ia mengimbuhkan, keputusan pemberhentian sementara itu berlaku efektif sejak 31 Juli 2026.

Semasih belumnya, pada 11 Juli 2026, Jaksa Agung telah menyambut baik surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Pengunduran diri itu diklaim sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Selain itu, pengunduran diri Febrie juga berkaitan bersama proses hukum perkara dugaan korupsi yang penanganannya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie bersama pihak swasta Nurman Herin dan Don Ritto sebagai tersangka dugaan TPPU bersama tindak pidana asal korupsi.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie mengonfirmasi akan menempuh upaya hukum bersama mengajukan gugatan praperadilan demi menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *