Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kasus meninggalnya Yurizal, seorang pasien BPJS Kesehatan yang sempat viral di media sosial Threads, kini berbuntut panjang. 

Hal ini menyusul adanya gelombang kritik publik terhadap sejumlah oknum dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang diduga menyerahkan komentar tidak berempati atas pasien tersebut. 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengecam keras perilaku oknum nakes tersebut dan mendesak agar dugaan pelanggaran etik maupun pelayanan rumah sakit dalam waktu dekat diusut secara objektif. 

Menurutnya, polemik ini bukan sekadar persoalan komunikasi di media sosial, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional. 

“Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan bersama hormat, bermartabat, dan penuh empati,” kata Nurhadi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026). 

Ia menegaskan, bahwa nakes merupakan profesi kemanusiaan. Oleh lantaran itu, segala bentuk ucapan maupun perilaku yang merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan. 

“Pelayanan kesehatan tidak cuma diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, namun juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujarnya. 

Selain menyoroti perilaku oknum di media sosial, Nurhadi juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di rumah sakit terkait, terutama mengenai ketersediaan ruang rawat inap. 

Ia menilai masyarakat sekitar berhak memperoleh transparansi apabila terjadi keterlambatan penanganan. 

“Masyarakat berhak memperoleh ketentuan apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang wajib dipertanggungjawabkan,” tegas legislator dari Dapil Jawa Timur VI tersebut. 

Nurhadi juga mengingatkan bersama tegas bahwa status pembiayaan tidak boleh membedakan kualitas pelayanan yang diterima pasien. 

Ia menekankan bahwa peserta BPJS memiliki hak yang sama bersama pasien lainnya sebagaimana dijamin dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

“BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda cuma lantaran status pembiayaannya,” kata Nurhadi. 

Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI mengimbau Keaparatur negara kementerianan Kesehatan, organisasi profesi, hingga institusi pendidikan tenaga kesehatan demi memperkuat pembinaan etika, termasuk dalam hal bermedia sosial. Nurhadi berpendapat bahwa di era digital, setiap pernyataan tenaga kesehatan di ruang publik amat memengaruhi citra profesi medis secara keseluruhan. 

“Profesionalisme wajib tercermin tidak cuma di ruang praktik, namun juga dalam setiap interaksi di ruang digital,” tambahnya. 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *