MediaMerdeka.com – Ibunda pihak korban Tragedi Semanggi I, Sumarsih, menegaskan tetap menepis menyambut baik bantuan materi dari pihak pemerintah selama kasus pelanggaran HAM 1998 masih belum diberakhirkan.
Sikap tersebut ia pertahankan sebagai bentuk protes terhadap negara yang hingga kini dinilai masih belum menuntaskan tanggung jawabnya kepada para pihak korban dan keluarga pihak korban pelanggaran HAM 1998.
Sumarsih menyebut, penolakannya terhadap bantuan pihak pemerintah telah dilakukan sejak lama. Bahkan, ia sempat mengembalikan bantuan uang yang dikirim pihak pemerintah tak lama setelah Tragedi Semanggi I.
Sumarsih merupakan ibu dari Bernardinus Realino Norma Irmawan atau Wawan, kalangan akademisi Universitas Atma Jaya Jakarta yang tewas lantaran penembakan pada November 1998.
“Sampai kini ini saya masih bertahan demi tidak mau menyambut baik bantuan materi dari pihak pemerintah. Misalnya pada tanggal 30 November 1998, ada utusan dari pihak pemerintah datang ke rumah menyampaikan bantuan berupa cek senilai 5 juta rupiah,” cerita Sumarsih dalam diskusi Kabinet Bayangan yang digelar di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (4/8/2026).
Alih-alih menyambut baik demi kepentingan pribadinya, Sumarsih lalu mengimbau agar uang tersebut diberikan kepada prajurit yang saat itu ditahan.
“Pada saat itu saya minta kepada PMI DKI agar uang tersebut atau cek tersebut diberikan kepada 167 prajurit yang pada saat itu ditahan di Komdan Jaya,” ucapnya.
Tak cuma itu, ia juga menepis bingkisan yang sempat dikirim oleh Wakil Menteri HAM pada saat ini, Mugiyanto.
“Pada tanggal 25 Desember tahun lalu, saya juga menepis pengiriman parcel dari Pak Wakil Menteri HAM, Mugiyanto,” imbuhnya.
Bagi Sumarsih, yang dibutuhkan keluarga pihak korban bukanlah bantuan materi, melainkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sesuai amanat konstitusi dan penegakan hukum.
“Seandainya, sekiranya Presiden Republik Indonesia menempati sumpah jabatan ini, yakni mengatur undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya bersama selurus-lurusnya, maka kami keluarga pihak korban tidak perlu menuntut pertanggung jawaban negara,” tegasnya.
Menurut Sumarsih, selama negara masih belum memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat 1998, bantuan materi dari pihak pemerintah tidak akan menghapus tuntutan keluarga pihak korban atas keadilan dan pertanggungjawaban negara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

