Warga Tanah Abang Deklarasi Perang Lawan Tramadol: Dijual Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Maraknya penjualan obat keras berbahaya Tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta, kian menciptakan masyarakat sekitar cemas. Mereka mengecam peredaran zat adiktif itu bersama membacakan deklarasi “Warga Tanah Abang Pemberantasan Peredaran Tramadol Ilegal” di Jakarta pada Jumat (7/8/2026).

Dalam kesempatan itu, hadir pula Wali Kota Jakarta Pusat Arifin sebagai bentuk dukungan pihak pemerintah kota demi menuntaskan fenomena tersebut.

Beberapa tokoh masyarakat sekitar juga menyampaikan keluhannya secara langsung kepada Arifin terkait maraknya peredaran Tramadol ilegal.

Salah satu tokoh masyarakat sekitar, Rezalino Zaini, mengaku prihatin lantaran fenomena tersebut justru merugikan masyarakat sekitar di Kecamatan Tanah Abang.

“Kamk prihatin. Tramadol di tempat lain dijual secara tersembunyi, di kecamatan kami dijual secara terang-terangan,” kata Rezalino.

Rezalino mengimbau kepihak kepolisianan demi menindak tegas oknum-oknum di balik penjualan obat keras berbahaya tersebut. Menurutnya, bukti yang terpampang telah cukup jelas demi menciptakan aparat penegak hukum bertindak.

Ia bercerita, di sekitar Tanah Abang sejumlah pedagang yang menjual barang haram itu secara terang-terangan bersama menjajakannya di pinggir jalan. Meski begitu, aparat masih belum juga menjalankan penindakan.

“Seolah Kecamatan Tanah Abang tidak ada pihak pemerintahannya,” tegasnya.

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengapresiasi semangat masyarakat sekitar demi memberantas peredaran Tramadol ilegal.

“Hari ini kita menyatukan tekad, merapatkan barisan dalam sebuah agenda yang amat penting untuk masa depan kalangan anak kita. Kita hadir dalam deklarasi bersama pemberantasan Tramadol ilegal,” tutur Arifin.

Ia menegaskan deklarasi tersebut bukan cuma sebagai ajang seremonial belaka, melainkan juga menjadi bentuk komitmen pihak pemerintah kota dan masyarakat sekitar dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan.

“Ini merupakan bentuk sikap dan pernyataan perang kita terhadap peredaran tramadol ilegal,” tegas Arifin disambut teriakan masyarakat sekitar.

Sebab, lanjutnya, sejumlah kasus kekerasan dan kriminalitas diduga berakar dari penyalahgunaan Tramadol tanpa resep dokter.

Walau begitu, Arifin menegaskan penindakan wajib dilakukan secara terukur oleh aparat penegak hukum guna mencegah tindakan main hakim sendiri.

“Hukum wajib tetap kita junjung tinggi,” pungkas Arifin.

Deklarasi tersebut berisi tujuh tuntutan utama, yakni:

  1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Tramadol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  2. Mendukung penuh upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Tramadol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  3. Berkomitmen menjaga diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari bahaya pengaruh buruk obat-obatan terlarang.
  4. Siap bekerja sama bersama aparat penegak hukum dan instansi berwenang demi menginformasikan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba.
  5. Bertekad mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, kreatif, dan produktif tanpa narkoba demi masa depan bangsa.
  6. Bertekad demi melawan dan memerangi segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba.
  7. Meminta Kapolri, Panglima aparat TNI, Kepala BNN, Gubernur Jakarta, Kapolda, Pangdam Jaya, Kapolres, Dandim, dan Kapolsek demi dalam waktu dekat bertindak menjalankan pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Reporter: Alif Bintang

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *