Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Pakar Hukum Siber sekaligus mantan Staf Ahli Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Komdigi), Prof. Henri Subiakto, melontarkan kritik terhadap institusi Polri.

Henri menilai reformasi Polri telah tidak berhasil, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan bersama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Henri membeberkan bahwa ekspektasi publik terhadap tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto hingga kini masih belum membuahkan kejelasan. Ia menyoroti pola penegakan hukum ITE yang justru kerap mendahulukan pasal-pasal siber dibandingkan substansi perkara utamanya, bagaikan kasus korupsi atau pembuktian fakta.

“Terkait bersama ITE, (reformasi Polri) tidak berhasil. Kasus yang terkait korupsi itu jelas tidak tersentuh, malah ITE-nya yang didahulukan,” ujar Henri dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Minggu (14/6/2026).

Soroti Pola Promosi Aparat Penegak Hukum

Salah satu poin krusial yang disoroti merupakan adanya fenomena promosi jabatan untuk aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus ITE yang kontroversial.

Ia mencontohkan kasus hukum antara Indra Lianto dan Rudi Kamri yang sempat bergulir hingga ke Mahkamah Agung.

“Yang hebat merupakan penegak hukum yang terlibat justru dipromosikan. Saya khawatir bila promosi ini juga diharapkan oleh pihak kepolisian-pihak kepolisian yang kini menangani Roy Suryo, lantaran contohnya telah jelas,” ungkap Henri.

Ia mensinyalir bahwa UU ITE pada saat ini masih rentan digunakan sebagai instrumen oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh besar, baik dari kalangan pebisnis maupun politisi.

Secara spesifik mengenai kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai tersangka, Henri menyebut adanya indikasi penggunaan kekuasaan demi meredam isu.

Ia mengkritik penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam kasus tersebut, yang menurutnya tidak memiliki kaitan langsung bersama persoalan ijazah maupun identitas.

“Iyalah, bila ini kan Pak Jokowi yang berarti seolah-olah memakai pihak kepolisian maupun Undang-Undang ITE demi menutupi kasusnya,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan pasal-pasal computer crime dalam perkara ini terlihat dipaksakan dan tidak relevan bersama substansi ijazah yang diperdebatkan. Ia pun menginginkan proses hukum ini dapat dihentikan semasih belum mencapai tahap P21 (penyerahan berkas lengkap ke kejaksaan).

“Saya masih menginginkan, berhentilah. Ini kan masih isu-isu P21, tapi masih belum sampai muncul (secara resmi),” ujar Henri.

Reporter: Tsabita Aulia

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *