MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi para tersangka korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) bakal dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Nanti tentu lah ( ditetapkan TPPU),” kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah, di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Penyidik kata Febri, kekinian tengah mendalami apakah ada bukti demi menjerat para tersangka bersama pasal TPPU, khususnya kepada Dadan Hindayana, senantiasa pimpinan BGN.
“Pasti, bila ada alat bukti kita kejar,” jelasnya.
Senada bersama Febrie, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan pihaknya juga bakal menelisik dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka.
“Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat tentu. Tidak cuma mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara bersama salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menyambut baik,” tandasnya.
Dadan Cs Tersangka
Semasih belumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, dan Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Sony Sonjaya sebagai tersangka
Para pimpinan BGN dijadikan tersangka usai terbukti memakai yayasan yang terafiliasi bersama mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.
Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

