MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kebarangkalian memanggil ulang Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, yang semasih belumnya tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan penyidik masih akan menganalisis apakah keterangan Edward masih diperlukan atau telah dapat dipenuhi dari saksi lain yang telah diperiksa.
“Untuk saksi yang tidak hadir, penyidik akan analisis, apakah keterangan yang dibutuhkan telah terpenuhi dari saksi lainnya atau masih dibutuhkan keterangannya dari saksi dimaksud,” jelas Budi kepada wartawan dikutip Jumat (18/6/2026).
Menurut Budi, apabila keterangannya dinilai masih dibutuhkan demi melengkapi penyidikan, KPK dapat menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Edward.
“KPK tentu terbuka kebarangkalian demi menjalankan penjadwalan ulang, agar berkas penyidikan perkara dapat dalam waktu dekat lengkap,” ujarnya.
Edward semasih belumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/4/2026) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK hingga kini masih belum mengungkap alasan ketidakhadiran Edward maupun mengonfirmasi jadwal pemeriksaan ulang terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, penyidik terus mendalami perkara bersama mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri dokumen yang berkaitan bersama dugaan korupsi tersebut.
KPK juga masih mengumpulkan alat bukti demi mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam kasus itu.
Menurut Budi, seluruh proses penyidikan dilakukan demi melengkapi berkas perkara agar dapat dalam waktu dekat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

