MediaMerdeka.com – Aktris Davina Karamoy rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026).
Selama enam jam pemeriksaan, Davina dicecar 30 pertanyaan mengenai kronologi dan skema keberangkatannya ke Tanah Suci bersama agen travel bermasalah tersebut.
Kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, membeberkan bahwa kliennya menjalankan dua kali perjalanan umrah memakai jasa Hanania, yakni pada September 2024 dan Agustus 2025. Perjalanan pertama berawal dari rencana umrah pribadi Davina bersama ibunya.
“Kejadiannya merupakan memang kita dihubungi oleh pihak Hanania, yakni saudara Adib, yang mau menawarkan kita demi bekerja sama tapi demi tahun 2025 pada saat itu. Tetapi memang klien saya beserta keluarganya punya rencana demi umrah di 2024,” kata Yulius di Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).
Karena slot perjalanan tahun 2024 di Hanania awalnya penuh, pihak Davina sempat mencari agen travel lain. Namun, pihak Hanania kembali menghubungi dan menawarkan sisa slot demi keberangkatan September 2024.
Keberangkatan pertama ini rupanya merupakan program kerja sama antara Hanania bersama program televisi Rumpi No Secret Trans TV.
“Jadi yang berkontrak merupakan pihak Rumpi Trans TV bersama Hanania sebagai pihak yang membiayai dan memberangkatkan. Klien kami cuma sebagai artisnya,” jelas Yulius.
Dalam kerja sama ini, wanita berusia 23 tahun tersebut tidak menjalankan promosi aktif, melainkan cuma diwajibkan mengunggah aktivitas harian atau daily story di akun Instagram pribadinya selama beribadah.
Berbeda bersama perjalanan pertama yang difasilitasi program televisi, keberangkatan kedua Davina pada Agustus 2025 sepenuhnya memakai dana pribadi demi memberangkatkan keluarganya. Nominal yang disetorkan pun tidak sedikit, yakni mencapai ratusan juta rupiah.
“Di 2025 itu bayar, dan jumlah yang kita bayarkan itu demi sejumlah orang itu Rp233 juta rupiah. Nah itu berarti ada pembayaran dari kita demi keberangkatan itu,” papar Yulius.
Meski membayar ratusan juta rupiah pada perjalanan kedua, Davina mengaku sempat menyambut baik uang saku sebesar Rp10 juta per keberangkatan dari pihak Hanania.
Kini, demi menjaga sikap kooperatif dalam proses hukum, Davina memilih mengembalikan seluruh uang saku yang sempat diterimanya kepada penyidik.
“Sama bagaikan yang lain, aku juga mendapat uang saku, tapi telah dikembalikan uang sakunya,” ujar Davina.
Yulius menegaskan pengembalian tersebut dilakukan atas inisiatif dan kesadaran penuh kliennya.
“Memang diberi uang saku, bukan dibayar dalam hal ini, yakni Rp10 juta per keberangkatan. Tetapi tadi bersama kesadaran penuh, kita telah kembalikan uang saku tersebut,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

