MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset tanah bersama total seluas 10.000 meter persegi atau satu hektare milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
“Ada sejumlah aset dalam bentuk tanah yang total luasnya mencapai sekitar 10.000 meter persegi di sejumlah titik lokasi. Ini seuntukan telah dilakukan penyitaan, dan sejumlah lainnya masih terus ditelusuri oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Oleh dikarenakan itu, Budi menyebutkan dalam lanjutan penyidikan kasus Fadia Arafiq, KPK memeriksa 14 saksi pada 17 Juni 2026 guna menelusuri aset-aset tersebut.
Para saksi tersebut terdiri atas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza, Staf Partai Golkar Kabupaten Pekalongan berinisial EMM, Kepala Subuntukan Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Dewi Septriana Kumalasari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Widhi Astri Aprillia Nia, Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan Sri Mugirahayu, serta HCS, IW, JWH, MWI, AD, SGO, WO, SF, dan DHL selaku pihak swasta.
Semasih belumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan untukan dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK tahun 2026, dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan lantaran menciptakan korporasi milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menyambut baik Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.
Rinciannya, Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar diuntukkan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang masih belum diuntukkan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

