MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul aset yang telah disita dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA) pada Jumat (19/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, penyidik turut mengonfirmasi dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi serta sumber perolehan aset yang telah disita.
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Semasih belumnya, KPK mengungkap barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan di rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen Jepang.
“Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; USD 12.200; EUR 1.250; dan YEN 80.000,” kata Budi pada Jumat (12/6/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang berharga berupa perhiasan, sepeda, kendaraan Vespa, sepeda motor gede (moge), hingga mobil sport.
Menurut Budi, barang bukti tersebut diduga berkaitan bersama tindak pidana korupsi yang tengah disidik KPK.
“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
KPK juga menetapkan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Menurut Budi, penetapan kedelapan tersangka tersebut telah didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi.
KPK juga langsung menahan kedelapan tersangka demi 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

