MediaMerdeka.com – Seorang petugas keamanan (satpam) sebuah supermarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga mencuri berbagai barang kebutuhan pokok (sembako) dari tempatnya bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menyebutkan, tersangka berinisial I (44) telah menjalankan aksinya selama sekitar lima bulan, sejak Februari 2026.
Akibat aksi tersebut, pihak supermarket diperkirakan merasakan kerugian hingga Rp70 juta.
Menurut Sudrajat, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pegawai demi menjalankan pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan.
Modus yang digunakan merupakan mengumpulkan berbagai barang sembako ke dalam keranjang, lalu menyimpannya di loker pribadi semasih belum dibawa keluar saat jam pulang kerja.
“Hasil pemeriksaan memperlihatkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya sejak Februari 2026 atau sekitar lima bulan,” kata Sudrajat, Jumat (19/6/2026).
Barang-barang hasil curian lalu dijual kembali. Uang dari penjualan tersebut digunakan tersangka demi memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus bermain judi online.
“Barang-barang yang dicuri lalu dijual kembali, dan uang hasil penjualannya digunakan demi memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi online,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen supermarket mencurigai gerak-gerik tersangka yang dinilai tidak wajar. Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan internal, dugaan tersebut mengarah kepada tersangka hingga akhirnya dilaporkan kepada kepihak kepolisianan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah berulang kali menjalankan pencurian bersama memanfaatkan kelengahan situasi di tempat kerjanya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum makin lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

