MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) menginformasikan bila penerimaan pajak neto (bersih) mencapai Rp 940,31 triliun per 16 Juni 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkan bila penerimaan pajak di pertengahan Juni tersebut naik hingga 23,4 persen.
“Ini angka sementara di pertengahan Juni, mudah-mudahan terus dapat terus konsisten,” katanya dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan virtual, dikutip Minggu (21/6/2026).
Dirjen Pajak menerangkan, setoran pajak sementara per 16 Juni ini juga meningkat menjadi 39,62 persen dari target penerimaan 2026, naik dari 35,4 persen di Mei 2026.
“Tentu pajak ini merupakan pendukung utama program prioritas Pemerintah di tahun 2026,” jelasnya.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026 lalu, Penerimaan Pajak hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp 834,4 triliun atau naik 22,1 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari April 2025 bersama angka Rp 683,3 triliun.
Dari total Penerimaan Pajak di Mei 2026, Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Deposit PPh Badan mencapai Rp 167,6 triliun atau meningkat 23,9 persen secara yoy. Angka ini melonjak dibandingkan Rp 135,2 triliun bersama pertumbuhan 5,1 persen pada April 2026.
Selanjutnya ada PPh Orang Pribadi dan PPh 21 yang mencapai Rp 123,1 triliun atau tumbuh 26 persen yoy per Mei 2026. Angka ini tumbuh dari April 2026 bersama angka Rp 101,1 triliun atau tumbuh 25,1 persen yoy.
Ketiga ada PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 bersama angka Rp 138,7 triliun atau naik 5,2 persen yoy. Angka ini tumbuh dari April 2026 sebesar Rp 109,1 triliun atau 9,8 persen yoy.
Kategori keempat yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bersama realisasi Rp 315,7 triliun atau tumbuh 41,3 persen yoy. Angka ini naik dari April 2026 bersama Rp 221,2 triliun atau 40,2 persen yoy.
Sedangkan kategori Lainnya tercatat mencapai Rp 89,3 triliun atau turun 6 persen yoy. Kategori ini menjadi satu-satunya yang merasakan penurunan dibanding empat komponen pajak lainnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

